Senin, 30 Jun 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Sistem Hukum dan Peradilan dii Indonesia

R.Agung Budi Laksono,S.Pd.,M.Pd

Pelaksanaan hukum di Indonesia bukan saja melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Prof. E. M. Menyers menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan fungsinya. Pengertian hukum dapat dikatakan bahwan hukum memiliki beberapa unsur, sabagai berikut,

  • Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang berupa perintah atau larangan,
  • Dibuat oleh badan/Lembaga resmi yang berwenang,
  • Bersifat memaksa,
  • Adanya sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut,

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat,
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran,
  • Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, macamnya (hukum tertulis,hukum tidak tertulis) keterangan (peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran) contoh, UUD NRI 1945, Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Macam-macam hukum, Hukum Perdata : hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Pidana, hukum yang mengatur perbuatan perbuatan yang dilarang/melanggar hokum dengan disertai sanksi-sanksi hokum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya. Ciri-ciri hukum pidana,- Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia,- Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan,- Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan,- Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi,- Penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Hukum dagang/perniagaan,hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dan orang lain ataupun antara orang dan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan. Hukum Administrasi negara/hukum tata-tata usaha negara/hukum tata pemerintahan,hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.Contoh Undang-undang pokok kepegawaian,Undang-undang Pemilu,Undang-undang sistem pendidikan nasional.

Tujuan Hukum, mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara,semua pejabat negara,dan setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang melindungi oleh hukum,cerdas,terampil,serta cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Key Word : Dengan adanya Hukum hidup kita dalam bermasyarakat,bangsa dan negara bisa nyaman.

penulis
Tim IT

Tulisan Lainnya

SMAGALAS MUDA SUDAH VAKSIN!
Oleh : Rahmad Ardiansyah

SMAGALAS MUDA SUDAH VAKSIN!

0 Komentar

KELUAR