Dalam menjalankan sebuah negara pasti membutuhkan lembaga – lembaga tertentu agar negara berjalan sesuai dengan tujuan memajukan bangsa dan negara. Maka lembaga negara menjadi salah satu hal penting dalam sebuah negara. Keberadan lembaga negara di Indonesia tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan perundangan lainnya. Wewenang, tugas pokok, dan fungsi telah dijelaskan dalam UUD 1945.
Secara umum, dalam menyelenggarakan pemerintahan lembaga negara terdiri dari tiga unsur yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Berikut adalah penjabarannya :
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang berwenang dalam melaksanakan undang – undang. Berikut adalah lembaga dari eksekutif :
Presiden dan wakil presiden menjabat sebagai pemimpin dalam lembaga ini. Dalam arti sempit, menurut Dr. J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, menjelaskan lembaga eksekutif dipegang oleh raja atau presiden beserta menterinya. Sedangkan dalam artian luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang berwenang dalam membuat dan merumuskan undang – undang yang diperlukan negara. Contoh lembaga legislatif diantaranya MPR, DPR dan DPD.
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang berwenang mengadili penyelenggaraan konstitusi dan peraturan perundang – undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan bebas dari intervensi pemerintah. Contoh lembaga yudikatif diantaranya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus dan Komisi Yudisial.