KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 13 SEMARANG
Nomor: 421.3/021/2021
TENTANG
TATA TERTIB PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)
DIMASA PANDEMI COVID-19
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. TERTIB WAKTU
- Siswa wajib mengikuti KBM selama pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di platform yang ditentukan oleh guru (Quipper, Classroom, WhatsApp, Google meet, Zoom, Telegram, dil)
- Siswa harus mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)
- Kegiatan belajar di rumah / PJJ di laksanakan mulai jam 7.00 -12.00 WIB
B. TERTIB BERPERILAKU
- Siswa berpakaian seragam sekolah selama mengikuti kegiatan belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Siswa wajib mengisi presensi kehadiran di Sismagalas. Bagi siswa yang terkendala secara teknis wajib lapor ke walikelas dan Guru BK
- Siswa wajib mengisi presensi paling lambat 10 menit setelah mata pelajaran dimulai selebihnya dianggap terlambat kecuali bagi siswa yang ada kendala yang sudah diketahui oleh sekolah.
- Siswa wajib on camera saat PJJ yang menggunakan kelas maya (google meet, zoom, dil)
- Siswa yang tidak mengikuti pelajaran wajib memberi tahu wali kelas dan guru BK dengan menunjukkan surat ijin orang tua/wali yang dikirim lewat WhatsApp
- Kehadiran siswa minimal 906 dari jumlah kehadiran keseluruhan
C. KENDALA
- Siswa yang memiliki kendala teknis berupa minimnya fasilitas hp (tidak memiliki kuota, hp bergantian, hp rusak, dil) wajib mengkomunikasikan kepada sekolah agar bisa dicarikan solusi kendalanya
- Pengiriman tugas berlaku dalam 1 hari sebagaimana jadwal pelajaran pada hari tersebut,terkecuali atas komitmen dengan guru mata pelajaran di maksud.
D. Bentuk-Bentuk Sanksi
- Pembinaan dari BK dan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke rumah
- Memanggil orang tua dan membuat perjanjian tertulis diatas meterai
- Diskors sesuai waktu yang ditentukan
- Dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan dari sekolah