Selasa, 01 Jul 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Hasil Seleksi dan Mekanisme Daftar Ulang PPDB SMAN 13 Semarang 2022

Berikut ini adalah hasil seleksi daring PPDB SMAN 13 Semarang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah :

Download : Pengumuman PPDB SMAN 13 Semarang 2022

Syarat Daftar Ulang Peserta Didik Baru SMA Negeri 13 Semarang  Tahun Pelajaran 2022-2023

  1. Daftar ulang dilaksanakan pada  tanggal  5 – 7 Juli 2020  Pukul 08.00 – 15.30 WIB sesuai urutan daftar seleksi (jadwal daftar ulang siswa terlampir di akhir halaman).
  2. Bagi siswa yang dinyatakan DITERIMA di SMA 13 Semarang dan tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
  3. Peserta Didik Baru  SMA 13 Semarang menyerahkan berkas fotocopy dan menunjukkan bukti asli sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  6. Fotocopy Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB;
  8. Fotocopy Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  9. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren (khusus bagi calon peserta didik dari pondok pesantren)

Jalur Afirmasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Fotocopy Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  8. Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  9. Surat Keterangan bagi anak yatim / piatu yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat keterangan bagi anak tenaga kesehatan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Prestasi

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
  6. Fotocopy Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  8. Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Catatan

  1. Peserta didik Baru SMA 13 dan orang tua/ wali wajib bersuhu badan kurang dari 37,5 c memakai masker, melaksanakan social distancing dan cuci tangan memakai sabun/memakai handsanitizer sebelum masuk lingkungan SMA 13 Semarang.
  2. Selama daftar ulang, peserta didik Baru menggunakan seragam SMP/MTS sekolah asal.
  3. Membawa FC berkas disertai menunjukkan bukti asli.

Jadwal Daftar Ulang Calon Peserta Didik yang Diterima

Sumber : SE Daftar Ulang

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR