Syarat Daftar Ulang Peserta Didik BaruSMA Negeri 13 Semarang Tahun Pelajaran 2021-2022
Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni – 2 Juli 2020 Pukul 08.00 – 15.00 WIB sesuai urutan daftar seleksi (jadwal daftar ulang siswa terlampir di akhir halaman).
Bagi siswa yang dinyatakan DITERIMA di SMA 13 Semarang dan tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
Peserta Didik Baru SMA 13 Semarang menyerahkan berkas sebagai berikut:
Jalur Zonasi
Print out bukti pendaftaran
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Foto copy buku rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5
FC Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP* atau surat keterangan lulus (SKL asli)
FC Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah*
FC Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB *
Pas foto berwarna background biru ukuran 3×4 = 2 lembar (untuk semua jalur)
Jalur Prestasi
Berkas sama seperti jalur Zonasi
FC Bukti Prestasi akademik atau non akademik*
Jalur Afirmasi
Berkas sama seperti jalur Zonasi
FC Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah*
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan khusus anak SDM menangani langsung Covid-19
Jalur Mutasi/Perpindahan ortu
Berkas sama seperti jalur Zonasi
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang
Catatan:
Peserta didik Baru SMA 13 dan orang tua/ wali wajib bersuhu badan kurang dari 37,5 c memakai masker, melaksanakan social distancing dan cuci tangan memakai sabun/memakai handsanitizer sebelum masuk lingkungan SMA 13 Semarang. Bagi CPD yang terkonfirmasi Positif Covid-19 Silahkan Daftar Ulang melalui Link berikut : dengan mengpload syarat sesuai ketentuan
Selama daftar ulang, peserta didik Baru menggunakan seragam SMP/MTS sekolah asal.
Pengumpulan Form DAPODIK dan data BK akan diinfokan lewat WA grup kelas X.
Jurusan MIPA memakai stopmap warna merah; jurusan IPS memakai stopmap warna biru