Sabtu, 12 Jul 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Sejarah Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan konferensi yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dalam penyelesaian permasalahan kedaulatan RI oleh Belanda. KMB diadakan pada tanggal 28 Agustus-2 November 1949 yang dihadiri oleh Republik Indonesia, Belanda dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) sebagai wakil dari negara boneka yang diciptakan Belanda (15 daerah otonom di Republik Indonesia Serikat).

Latar belakang Konferensi Meja Bundar

Pasca Kemerdekaan Indonesia, antara Indonesia dan Belanda mengalami konflik di berbagai daerah guna memperebutkan hak atas wilayah Indonesia. Upaya damai dilakukan melalui jalur diplomasi namun tidak menyelesaikan masalah. Diawali dari perjanjian Linggarjati pada tahun 1946, perjanjian Renville pada tahun 1948 dan perjanjian Roem-Royen pada tahun 1949. Diadakannya Konferensi Meja Bundar merupakan hasil dari kesepakatan pada perjanjian Roem-Royen yang menginginkan penyelesaian antara RI dan Belanda.

Latarbelakang KMB adalah penyelesaian masalah antara RI dan Belanda. Hal ini tidak terlepas dari peran PBB yang menekan Belanda untuk memulihkan kembali keadaan di Indonesia. PBB memaksa Belanda untuk menyelesaikan konflik secara damai antara kedua belah pihak. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar yang menjadi titik terang upaya mempertahankan kemerdekaan RI.

Delegasi Konferensi Meja Bundar

Dalam Konferensi Meja Bundar, ada beberapa delegasi atau wakil dari masing – masing pihak. Drs. Moh Hatta ditunjuk sebagai delegasi dari Indonesia, J.H. van Maarseven mewakili Belanda, sedangkan Sultan Hamid II mewakili BFO. Dari pihak UNCI (PBB) diwakili Chritchley sebagai pihak netral. Turut hadir pula dari perwakilan Indonesia Mohammad Roem, Mr. Supomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Sukiman, Mr. Sujono Hadinoto, Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, serta Mr. Muwardi.

Hasil Konferensi Meja Bundar

  • Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949. 
  • Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
  • Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia- Belanda yang diketuai Belanda. 
  • RIS harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.

Indonesia secara sah diakui secara de yure oleh Belanda melalui KMB pada tanggal 27 Desember 1949. Penandatanganan naskah penyerahan berlangsung di dua kota yaitu Amsterdam dan Jakarta.

KELUAR