Senin, 21 Apr 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI

1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai merupakan badan yang didirikan untuk mempersiapkan komponen – komponen kemerdekaan Indonesia. Sejarah BPUPKI diawali dari keadaan genting Jepang pada tahun 1944 dimana Jepang mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya (Perang Dunia II di Asia Pasifik). Pada bulan April 1944 Sekutu mendarat di Papua dan dilanjutkan dengan jatuhnya Pulau Saipan pada bulan Juli 1944 yang telah mengancam kedudukan Jepang di Indonesia.

Untuk mempertahankan diri dari tekanan serangan sekutu, Jepang harus meningkatkan kekuatan dengan menambah bantuan dari rakyat Indonesia. Agar usaha tersebut berjalan, Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia. Di bawah Kabinet Koiso, situasi Jepang semakin genting. Jatuhnya Pulau Okinawa menyebabkan Kabinet Koiso mengalami kejatuhan dan diganti dengan Kabinet Suzuki. Dengan berakhirnya Kabinet Koiso membuat Koiso tidak dapat berbuat apa pun atas rencana pembentukan BPUPKI yang diumumkan Panglima Bala Tentara XVI Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945.

Melihat posisi Jepang yang tidak membaik serta mandat yang diberikan membuat Kabinet Suzuki tidak dapat mengelak dari tanggung jawab atas janji kemerdekaan Indonesia yang diberikan Koiso. Maka pada 29 April 1945 dibentuklah BPUPKI dengan susunan keanggotaan ketua (kaico) terpilih Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang dibantu oleh dua orang wakil ketua (fuku kaico), yaitu Ichibangase (orang Jepang) yang menjabat sebagai kepala badan perundingan dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat yang dibantu oleh Toyohito Masuda (orang Jepang) dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. BPUPKI memiliki tugas pokok yaitu menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Maka, BPUPKI kemudian membentuk panitia kerja yang meliputi : a. Panitia perumus terdiri dari sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas panitia perumus adalah merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar. b. Panitia perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam panitia perancang UUD ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo. c. Panitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Moh. Hatta. d. Panitia pembela tanah air diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

BPUPKI melakukan sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan agenda membicarakan rumusan dasar negara. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat selaku BPUPKI meminta pandangan kepada para anggota BPUPKI mengenai rumusan dasar negara Indonesia dalam pembukaan sidang. Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno memberikan usulan atas dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengajukan dasar negara yaitu peri kebangsaan, perikemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan dasar negara yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan sosial. Terakhir tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari seorang ahli bahasa, kelima rumusan dasar negara tersebut oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Ir. Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila dapat diringkas menjadi tiga sila (trisila) terdiri dari sosial nasionalisme, sosial demokrasi, dan ketuhanan. Ir. Soekarno juga menjelaskan bahwa tiga sila yang dijelaskan dapat diringkas menjadi satu sila (ekasila) yaitu gotong royong.

Sidang pertama berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum mendapatkan keputusan akhir mengenai dasar negara. Pada akhirnya diadakan masa reses (istirahat) selama satu bulan. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang memiliki tugas melakukan pembahasan terkait usul dan konsep anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang dan diberi nama Panitia Sembilan.

Keanggotaan Panitia Sembilan diantaranya Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Hasil dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang berisi : a) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya. b) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. e) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang BPUPKI kedua memiliki agenda membahas masalah rancangan UUD termasuk mengenai pembukaan (preambule). Sidang kedua BPUPKI menetapkan pembentukan tiga panitia, yaitu panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. Sidang dilakukan tanggal 11 Juli 1945, panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan UUD 1945 membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

Tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil panitia kecil yang isinya sebagai berikut.

a) Pernyataan Indonesia merdeka
b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang – undang dasar

Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal alinea pertama rancangan pembukaan UUD, sedangkan rancangan pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI diterima. Dengan demikian, BPUPKI telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan. Intinya sidang BPUPKI meminta secara bulat hasil kerja panitia.

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Setelah sidang kedua BPUPKI berhasil menyusun rancangan undang – undang dasar, BPUPKI dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya pemerintah Jepang (Jenderal Terauchi) menyetujui dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Tugas PPKI adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan menyiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia.

Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang terdiri dari 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, seorang dari Kalimantan, seorang dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), seorang dari Maluku, dan seorang lagi dari golongan penduduk Cina. Pemilihan anggota PPKI dilakukan langsung oleh Jenderal Terauchi. Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta selaku wakil, dan Ahmad Subarjo ditunjuk sebagai penasihat.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Marsekal Terauchi memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat untuk datang ke Dalat, Saigon. Kedatangan ketiganya untuk menerima informasi tentang pemberian kemerdekaan. Pada pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 di Dalat, Terauchi menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Pelaksanaan kemerdekaan dilakukan segera setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah kekuasaan Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah jajahan Belanda.

Pada perkembangan selanjutnya keanggotaan PPKIbertambah menjadi enam orang tanpa seizin pemerintah Jepang sehingga secara keseluruhan anggota PPKI berjumlah 27 orang. Alasan penambahan anggota tersebut adalah agar PPKI tidak terkesan badan bentukan Jepang. Dengan demikian, para tokoh nasionalis ingin mengambil alih PPKI untuk dijadikan alat perjuangan rakyat Indonesia.

KELUAR