Konstitusi merupakan dasar hukum yang mengatur sebuah negara. Konstitus tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945. Selama tahun 1945 hingga sekarang, UUD mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Berikut adalah perubahan dari UUD 1945 hingga sekarang :
UUD 1945 menjadi konstitusi pertama pasca Indonesia merdeka. Pada saat Indonesia memerdekakan diri melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang – undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan Undang – Undang Dasar disahkan oleh PPKI menjadi dasar dari Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 termuat beberapa aturan pokok seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasan dan sistem pemerintahan. Dalam periode 1945 – 1949 pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode yakni :
a. Periode 18 Agustus 1945 -14 November 1945
b. Periode 14 November 1945 – 27 Desember 1945
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
Konstitusi RIS muncul akibat kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menyepakati dibentuknya negara RIS di Indonesia bersama Belanda. Akhirnya disepakati oleh badan perwakilan rakyat untuk menggunakan UUD RIS sebagai dasar negara. Konstitusi UUD RIS disahkan melalui Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
Periode federal Republik Indonesia Serikat pada 1949 nampaknya tidak bertahan lama karena negara – negara bagian melakukan penggabungan menjadi Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan wibawa Republik Indonesia Serikat berkurang. Akhirnya didirikanlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara NKRI jelas membutuhkan konstitusi baru, untuk itu dirancanglah undang – undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1945 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1945. Berlakunya UUDS 1950 dimulai pada 17 Agustus 1950.
Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
Sistematika UUDS 1950 yaitu:
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan dengan baik. Pemerintahan pada masa Demokrasi Liberal di Indonesia mengalami pergantian kabinet hampir setiap tahun. Keadaan ini memaksa pemerintah Indonesia untuk menetapkan undang – undang baru menggantikan UUDS 1950. Melalui Pemilu 1955, pemerintah membentuk badan Konstituante yang bertujuan untuk merancang UUD baru pengganti UUDS 1950. Namun, pasca dibentuknya Konstituante dari Pemilu 1955 belum juga menghasilkan ketetapan konstitusi selama berberapa tahun. Hingga pada 5 Juli 1959, Soekarno mengambil alih pemerintahan melalui Dekrit 5 Juli 1959 dengan salah satu isi dari dekrit tersebut adalah kembalinya konstitusi Indonesia ke UUD 1945.
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.
Referensi :