Amandemen UUD 1945 merupakan proses perubahan atau penyempurnaan yang dilakukan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan dasar negara yang telah ditetapkan. Mekanisme perubahan UUD 1945 dilakukan melalui proses pembuatan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Atas dasar alasan diatas maka dilakukan amandemen sebanyak 4 kali untuk menyempurnakan aturan – aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dalam sejarah Republik Indonesia, amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Berikut adalah pembahasan proses amandemen UUD 1945
Amandemen pertama dilaksanakan pada 19 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR dari tanggal 14 hingga 21 Oktober dengan fokus membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap berlebihan pada masa pemerintahan sebelumnya. Dalam amandemen pertama ini, sebanyak sembilan pasal dilakukan penyempurnaan termasuk pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21. Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang – undang dari Presiden ke DPR, serta pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dalam satu kali masa jabatan kembali. Presiden dianggap terlalu kuat pada eksekutif. Melalui amandemen ini sistem pemerintahan menjadi lebih seimbang antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Amandemen kedua dilaksanakan pada 18 Agustus 2000 melalui Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000. Amandemen ini meliputi banyak pasal seperti Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, dan Pasal 36A. Penyempurnaan yang dilakukan diantaranya perubahan terkait berbagai aspek seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia. Pada amandemen kedua diperlihatkan pentingnya otonomi daerah yang bersifat khusus dan istimewa, serta hak – hak tradisional dalam hukum adat. Selain itu, diatur pula mengenai NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional HAM, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Amandemen ketiga dilaksanakan pada 10 November 2001 melalui Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada 1 hingga 9 September 2001. Terapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Amandemen ini meliputi perubahan pada 3 bab dan 22 pasal, di antaranya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA. Perubahan yang paling terlihat adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum internasional, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan / atau Wakil Presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, perubahan di Badan Pemeriksa Keuangan, pengaturan kewenangan dan proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Amandemen keempat dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 melalui Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 11 Agustus 2002. Perubahan yang dihasilkan adalah 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan perubahan dua bab. Perubahan yang dilakukan pada amandemen keempat ini terdiri dari 2 bab dan 13 pasal, di antaranya Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37, Bab XIII dan Bab XIV. Inti dari amandemen keempat adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta perubahan UUD.
Sumber :
https://pasla.jambiprov.go.id/sejarah-dan-latar-belakang-amandemen-uud-1945/
https://fahum.umsu.ac.id/amandemen-uud-1945-pengertian-tujuan-dan-hasil-amandemen/