Rabu, 30 Jul 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Pengakuan de Facto dan de Jure

Sebuah negara yang baru merdeka membutuhkan pengakuan dari negara lain agar secara resmi dianggap merdeka. Dalam pengakuan kemerdekaan terdapat dua jenis pengakuan negara lain, yaitu de facto dan de jure. Berikut adalah penjelasannya :

Pengakuan De Facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan negara terhadap negara lain yang telah memenuhi unsur konstitutif sebagai suatu negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Pengakuan de facto bersifat sementara dan tidak mengikat karena masih diperlukan prosedur pendirian sebuah negara. Apabila negara tersebut lenyap, maka pengakuan de facto dibatalkan.

Sifat Pengakuan De Facto

Terdapat dua sifat dalam pengakuan de facto yakni :\

  • Pengakuan de facto bersifat tetap yaitu pengakuan negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi
  • Pengakuan de facto secara permanen yaitu pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan suatu negara. Apabila negara tersebut hancur maka pengakuan de facto secara otomatis gagal.

Pengakuan De Facto Indonesia

Dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan, Indonesia beberapa kali melaksanakan perundingan yang berakhir dengan pengakuan secara de facto oleh Belanda. Salah satu pengakuan de facto Belanda adalah Perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 yang mengakui wilayah Indonesia secara de facto atas Sumatera, Jawa, dan Madura. Selain itu Inggris pada 31 Maret 1947 mengakui RI secara de facto diikuti Amerika Serikat pada 17 April 1947, Mesir pada 11 Juni 1947, Lebanon pada 29 Juni 1947, Afghanistan pada 23 September 1947, Saudi Arabia pada 24 November 1947, Yaman pada 3 Mei 1948, dan Rusia pada 26 Mei 1948.

Pengakuan De Yure

Pengakuan de jure adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain secara resmi suatu status, kedudukan, atau keadaan oleh pihak berwenang menurut hukum dan norma internasional. Pengakuan de jure biasanya berbentuk hubungan diplomatik ekonomi, perdagangan dan politik.

Fungsi De Jure

Fungsi utama pengakuan de jure adalah mengakui secara resmi sebuah negara dalam lingkup internasional. Pengakuan ini memungkinkan terjalinnya hubungan kerjasama diplomatik, perdagangan dan interaksi lainnya.

Sifat – Sifat De Jure

Berdasarkan sifatnya, de jure dibagi menjadi dua jenis utama yakni :

  • De Jure Penuh yaitu pengakuan yang mencakup hubungan resmi dan lengkap antar negara. Hubungan ini meliputi aspek diplomatik, perdagangan, ekonomi dan politik.
  • De Jure Tetap yaitu pengakuan yang bersifat permanen dan berlaku selamanya. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan adanya pemerintahan yang stabil dan memiliki otoritas yang diakui.

Pengakuan De Yure Indonesia

Indonesia secara resmi diakui secara de yure oleh Belanda pada Konferensi Meja Bundar pada tanggal

Perbedaan De Facto dan De Jure

Pengakuan de facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada seperti unsur negara, rakyat, wilayah dan pemerintahan. Sedangkan de yure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma internasional.

Sumber :

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6917277/pengakuan-de-facto-arti-sifat-contoh-dan-perbedaan-dengan-de-jure

KELUAR