Dalam Rangkaian peringatan HUT Pramuka ke 62 yang mengusung Tema “Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Proporsional” Kwarcab Kota Semarang mengadakan Renungan dan Ulang Janji (RUJ). Kwarran Mijen dipilih sebagai tuan rumah untuk RUJ yg bertempat di SMA Negeri 13 Semarang pada hari Minggu, 13 Agustus 2023 dari pukul 19.30 – 23.00 WIB.
Kegiatan Renungan dan Ulang Janji memiliki tujuan untuk melihat perjalanan Pramuka selama 1 tahun kebelakang, apa yang telah Pramuka darmakan untuk negara dan mengulang kembali janjinya dalam Tri Satya dan Darma Pramuka yang pernah diucapkan dan diamalkan.
Kegiatan RUJ dihadiri oleh Kwarcab Kota Semarang Kak Adi Tri Hananto, Waka urusan bidang, Sekretaris cabang Kak M. Annur Iskandar, sekbid organisasi hukum Kak Wiwik Citra Pratiwi, Kwarran Mijen Kak Idris, Kamabiran Kak Didik Dwi Hartono dan Kamabigus Kak Rusmiyanto, dan lain-lain.
Trisatya Pramuka adalah kode kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka di Indonesia. Trisatya terdiri dari 3 janji yaitu menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, sesama hidup dan masyarakat, serta Darma Pramuka. Dalam kegiatan ini, para anggota mengulang janji Pramuka, mengucapkan janji Tri Satya, sebagai wujud komitmen anggota Pramuka. Nantinya janji Trisatya diimplementasikan untuk memajukan gerakan pramuka, baik gugus depan, kwartir ranting, kwartir cabang, maupun di kwarda.
Selain acara renungan Ulang Janji juga dilaksanakan penanaman tunas kelapa yang melambangkan setiap anggota Pramuka merupakan tunas bangsa Indonesia dan SMAN 13 Semarang diberi amanat untuk estafet dalam penanaman tunas kelapa ini. Keesokan harinya pada Senin, 14 Agustus 2023, SMAN 13 Semarang mengadakan upacara dalam rangka Hari Pramuka dan dilanjutkan dengan lomba – lomba kepramukaan oleh siswa, guru dan karyawan. Terimakasih atas dipilihnya SMAN 13 Semarang sebagai tempat Renungan Ulang Janji. Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan. Salam Pramuka.
Dokumentasi
Penulis : Yany Nurhayati, S.Pd
Penyunting : Rahmad Ardiansyah, S.Pd