Sabtu, 19 Apr 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMAN 13 Semarang

Hal – Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam menjalankan puasa baik puasa wajib dalam bulan Ramadhan maupun sunnah seorang muslim tidak hanya menahan hawa dan nafsu saja. Namun ada beberapa hal yang perlu dihindari agar pahala yang didapatkan tetap penuh. Seorang muslim harus menghindari hal – hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah delapan hal yang dapat membatalkan puasa :

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. Yang dimaksud adalah memasukkan barang secara sengaja ke salah satu lubang yang ada di tubuh seperti mulut, hidung dan telinga. Apabila tidak sengaja memasukkan seperti kemasukan air atau lupa, maka puasa tetap sah.
  2. Berobat dengan cara memasukkan obat melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur. Hal ini dapat dilihat pada praktek pengobatan ambeien atau orang yang memasang kateter urin.
  3. Muntah secara disengaja. Apabila seseorang muntah secara tidak disengaja maka puasanya masih diperbolehkan untuk dilanjutkan. Namun, apabila seseorang secara sengaja muntah terlebih ada muntahan yang tertelan maka hukumnya batal puasanya.
  4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari secara sengaja. Untuk kasus ini tidak hanya membatalkan puasa namun orang yang melakukannya juga mendapatkan denda (kafarat). Denda bagi seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan adalah puasa (diluar Ramadhan) dua bulan berturut turut atau memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau 1,4 liter beras) kepada 60 fakir miskin.
  5. Keluar mani akibat bersentuhan kulit. Keluarnya mani secara disengaja baik melakukan secara sendiri (onani) maupun bersentuhan dengan lawan jenis walaupun tanpa hubungan seksual dapat membatalkan puasa. Namun, apabila disebabkan mimpi basah maka puasanya tetap sah.
  6. Haid atau nifas di siang hari. Karena pada dasarnya, darah yang keluar pada saat haid dan nifas adalah darah kotor yang dapat membuat batal puasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diharuskan menggantinya ketika bulan Ramadhan usai.
  7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) ketika berpuasa. Orang yang mengalami gangguan jiwa pada saat berpuasa, maka puasanya batal. Orang tersebut harus menggantinya apabila sudah sembuh.
  8. Murtad atau keluar agama Islam. Orang yang sedang berpuasa kemudian melakukan hal – hal yang membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati oleh ulama.

Sumber : nu.or.id

KELUAR